RSMH Palembang Siap Jalankan Pelayanan KRIS
Rampung, 1 Desember 2025
“Kami memastikan bahwa pelayanan KRIS akan rampung sepenuhnya 100 persen pada 1 Desember 2025,” tegas dr Siti Khalimah dalam acara Forum Konsultasi Publik Kesiapan RSMH dalam Menjalankan KRIS yang digelar di lantai 8 Gedung Graha Eksekutif, Senin (3/9).
Pembangunan gedung khusus KRIS merupakan langkah besar yang diambil oleh RSMH untuk memenuhi 12 indikator standar KRIS, antara lain ventilasi, pencahayaan, kamar mandi dalam, kepadatan ruang, hingga fasilitas outlet oksigen dan bel panggilan. “Ini bagian dari komitmen kami meningkatkan kualitas layanan rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan, terutama kelas 3 yang akan dialihkan ke KRIS,” jelasnya.
Investasi Rp170 Miliar untuk Gedung 9 Lantai
Untuk memenuhi standar tersebut, RSMH
Palembang menggelontorkan dana investasi sebesar Rp170 miliar, yang digunakan untuk membangun gedung
khusus KRIS dengan 9 lantai. Pada 2024, struktur bangunan telah selesai
dibangun dengan anggaran sekitar Rp50
miliar, dan proses finishing yang berlangsung sepanjang 2025 menelan
biaya sekitar Rp120 miliar.
“Dananya murni berasal dari kas rumah sakit.
Ini menunjukkan keseriusan kami dalam mendukung kebijakan pemerintah,” ujar dr
Siti Khalimah.
Gedung baru tersebut nantinya akan memiliki 435 tempat tidur (bed) untuk pelayanan
rawat inap standar. Sebenarnya kapasitas gedung bisa mencapai 500 bed, namun
sebagian ruang digunakan untuk layanan tambahan seperti fisioterapi dan
pelayanan geriatri, sehingga jumlah bed disesuaikan.
“InsyaAllah pembangunan gedung selesai
November 2025. Setelah itu kami akan langsung siapkan isinya—mulai dari bed,
sofa bed, tirai, hingga perlengkapan lainnya—agar 1 Desember bisa langsung
digunakan,” tambahnya.
Dengan beroperasinya gedung KRIS tersebut, total kapasitas tempat tidur RSMH akan meningkat menjadi 987 bed, dari sebelumnya sekitar 552 bed. "Harapannya, makin banyak pasien yang bisa terlayani dengan lebih nyaman dan setara," katanya.
KRIS Baru Diberlakukan Bertahap, Kelas 1 dan 2 Masih Mengacu Sistem Lama
Sampai saat ini, implementasi KRIS masih
menunggu terbitnya regulasi turunan dari pemerintah pusat dan BPJS Kesehatan.
Namun, berdasarkan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), rumah sakit
vertikal seperti RSMH wajib menyelesaikan seluruh persiapan KRIS pada akhir
November 2025.
Sambil menunggu aturan resmi, RSMH tetap
memberikan pelayanan rawat inap sesuai aturan lama. Pasien kelas 3 BPJS Kesehatan sudah mulai
mendapatkan layanan setara standar KRIS. Sedangkan untuk kelas 2 dan 1, pelayanan masih mengacu
pada sistem kelas yang lama.
“Jadi pasien kelas 1 dan 2 tetap kami layani sesuai kelasnya masing-masing. Sementara KRIS kami prioritaskan dulu untuk kelas 3,” tutur dr Siti Khalimah.
Pelayanan Eksklusif Masih Berjalan
Di luar layanan KRIS, RSMH Palembang juga
masih menjalankan pelayanan eksklusif di Graha Eksekutif, yang diperuntukkan
bagi pasien VIP hingga Presiden Suite. “Harapannya ke depan, Graha Eksekutif
hanya melayani pasien VIP, VVIP, dan Presiden Suite saja. Namun, saat ini belum
memungkinkan karena jumlah pasien BPJS Kesehatan kami masih mencapai 87 persen dari total pasien rawat inap,”
ujarnya.
Ia merinci, saat ini tersedia 19 kamar VIP, 8 kamar VVIP, dan 1 kamar Presiden Suite. Sementara kamar kelas 1 tersedia 40 kamar, dari yang awalnya hanya 20 kamar. Beberapa kamar VIP dialihkan menjadi kelas 1 dengan kapasitas dua tempat tidur.
Baru 39,6 Persen RS Siap KRIS Secara Nasional
Meski KRIS telah diwacanakan sejak lama,
implementasinya terus mengalami penundaan. Selain belum adanya regulasi final,
tantangan anggaran menjadi kendala utama, terutama bagi rumah sakit yang belum
memiliki infrastruktur memadai.
Analis Jaminan Pelayanan Kesehatan Kedeputian
Wilayah III BPJS Kesehatan, Rika Rodiah
SFarm Apt AAAK, menjelaskan bahwa hingga 16 Mei 2025, baru 968 rumah sakit (39,6%) dari total 2.443 rumah sakit yang telah memenuhi
seluruh standar implementasi KRIS.
Sementara itu, 739 rumah sakit (30,2%) baru memenuhi sebagian kriteria,
dan 736 rumah sakit (30,1%)
lainnya belum mengimplementasikan KRIS sama sekali.
Dari total 167.992 tempat tidur, baru 69.291 bed (41,2%) yang memenuhi standar KRIS. Sebanyak 63.712 bed (37,9%) baru memenuhi
sebagian kriteria, dan 34.989 bed (20,8%)
belum menerapkan standar sama sekali.
“Rumah sakit milik pemerintah minimal harus sudah mencapai 60 persen kesiapan. Karena itu, pembangunan dan transformasi layanan KRIS harus dikejar,” ungkap Rika.
12 Indikator Standar KRIS
Sebagai upaya pemerataan layanan rawat inap
bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), KRIS menghapus sistem kelas 1,
2, dan 3 dan menggantinya dengan standar
tunggal yang adil dan bermartabat. Setiap rumah sakit yang ingin
melayani pasien JKN diharuskan memenuhi 12
standar pelayanan KRIS, yaitu:
1.
Komponen bangunan (struktur dan keamanan)
2.
Ventilasi udara
3.
Pencahayaan alami dan buatan
4.
Kelengkapan tempat tidur
5.
Suhu ruangan
6.
Pengaturan ruang pasien
7.
Kepadatan ruang
8.
Tirai/partisi antar pasien
9.
Kamar mandi dalam
10. Outlet
oksigen
11. Bel
panggilan pasien
12. Stop
kontak di sisi tempat tidur
.
“Tidak semua rumah sakit sanggup memenuhi 12 standar ini dalam waktu cepat karena keterbatasan anggaran dan infrastruktur,” tutur Rika.
Sumsel: 85 RS Sudah Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Secara nasional, dari 3.240 rumah sakit di Indonesia, sebanyak 2.591 rumah sakit (79,9%) telah bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan. Rinciannya adalah 1.035 RS pemerintah dan 1.556 RS swasta.
Khusus di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), 85 dari 90 rumah sakit telah menjadi mitra BPJS Kesehatan. Namun kesiapan implementasi KRIS di masing-masing rumah sakit masih bervariasi, bergantung pada kemampuan memenuhi 12 indikator standar tersebut.
Penutup: Menuju Pelayanan
Inap yang Lebih Setara dan Berkualitas
Dengan komitmen besar RSMH Palembang dan rumah
sakit lainnya dalam menyukseskan KRIS, diharapkan transformasi layanan rawat
inap di Indonesia semakin setara, adil, dan berkualitas. Pembangunan
infrastruktur baru, peningkatan fasilitas, dan perbaikan sistem menjadi tonggak
penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
nasional.
“Kami berharap, dengan semua standar KRIS ini terpenuhi, pasien akan merasa lebih nyaman, aman, dan mendapat layanan setara tanpa membedakan kelas,” tutup dr Siti Khalimah.
Doc Humas RSMH
Reporter/Editor: (Suhaimi)
Tanggal:
Rabu, 4 September 2025

Komentar
Posting Komentar